Archive for 2017

KONSEP DAN DEFINISI BAITUL MAAL Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ekonomi Makro Islam Dosen Pengampu : Anas Malik. SE. I, ME. Sy Disusun oleh : IMRON ROSADI (1551020180) PERBANKAN SYARIAH D Blog : www.newbeesachi.blogspot.com PROGRAM STUDI S1 PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN INTAN BANDAR LAMPUNG KATA PENGANTAR Assalamualaikum.wr.wb Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah tentang Konsep dan Definisi Baitul Maal Wat Tamwil dengan tepat waktu. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari beberapa referensi sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, saya menyadari bahwa ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya serta bahasannya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya sebagai pemakalah menerima segala kritik dan saran dari para pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi bagi para pembaca. Wassalamualaikum.wr.wb Bandar Lampung, 19 juni 2017 Penyusun DAFTAR ISI DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang………………..……………………………………........1 B. Rumusan Masalah……………………..………………………………....1 C. Tujuan.……….………………………………..………………………....2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)……………………………...3 B. Sejarah dan Perkembangan BMT di Indonesia ……………………..…..4 C. Profil Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)…………………………………...5 D. Fungsi dan Peranan Baitul Maal Wat Tamwil ………………………….7 E. Konsep Operasional BMT ……………………………...........................8 BAB III KESIMPULAN Kesimpulan…………………………...……………………….....................9 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam merupakan ajaran yang Syamil(universal), Kamil (sempurna), dan Mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah SWT yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan Aqidah dan Syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan Akhlakul Karimah (prilaku mulia). Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali disisi lain ada alternative konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan terhadap Riba, alternative yang diberikan Islam dalam rangka menghapus Riba dalam praktek Muamalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan, yaitu: 1. Berbentuk Shadaqah ataupun Qardhul Hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang merupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas Riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala Mikro. 2. Melalui system Perbankan Islam yang didalamnya menyangkut penghimpunan dana melalui tabungan Mudharabah, Deposito Musyarakah dan Giro Wadiah yang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti Mudharabah, Musyarakah), prinsip jual beli (Ba’i bithaman ajil, Mudharabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, Ba’i attakjiri dll). Dari kedua jalan di atas, secara sistemik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut sebagai Baitul Maal wat Tamwil. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang tersebut, maka dapat diambil rumusan masalah yaitu sebagai berikut: 1. Apa pengertian tentang Baitul Maal wat Tamwil? 2. Bagaimana sejarah perkembangan Baitul Maal wat Tamwil? 3. Seperti apa profil Baitul Maal Wat Tamwil? 4. Apa fungsi dan peranana Baitul Maal Wat Tamwil ? 5. Bagaimana konsep operasional Baitul Maal Wat Tamwil? C. Tujuan Masalah Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah bertujuan agar para pembaca maupun pemakalah sendiri mampu mengerti dan paham tentang apa yang dimaksud dengan Baitul Maal wat Tamwil, bagaimana sejarah tentang Baitul Maal wat Tamwil yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW hingga terus berkembang pada saat ini, lalu memahami tentang bagaimana konsep-konsep yang digunakan dalam Baitul Maal wat Tamwil dalam mengatur dan mengelola sistemik kelembagaannya, semua hal itu akan dibahas lebih lanjut secara singkat pada bab selanjutnya. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) BMT adalah kependekan dari Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Mal wat Tamwil, yaitu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu: 1. Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan usaha pengembangan usaha-usaha produktifitas dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegitan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi. Dalam pengertian ini BMT menjalankan fungsi yang sama dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). 2. Baitul mal (rumah harta), menerima tititpan dana zakat, infak dan sodaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanatnya. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah badan usaha mandiri terpadu yang isinya ber-intikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul Maal wat Tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sadaqah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya . Baitul mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri terpadu adalah lembaga ekonomi atau keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil dan disebut sebagai lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karena lembaga ini dibentuk atau didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan ia bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT). Sebagai lembaga ekonomi ia juga berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan pertanian. Dengan begitu, BMT dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efiiensi ekonomi tertentu, demi mewujudkan kesejahteraan anggota, seiring penguatan kelembagaan BMT itu sendiri. Pada sudut pandang social, BMT (dalam hal ini baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. Stimulan melalui dana ZIS akan mengarahkan anggota untuk mengembangkan usahanya, untuk pada akhirnya mampu mengembangkan dana bisnis. B. Sejarah dan Perkembangan BMT di Indonesia Sejarah BMT di Indonesia dimulai dari tahun 1984 yang dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih diberdayakan oleg ICMI (Ikatanan Cendikiawan Muslim Indonesia) sebagai gerakan yang secara operasional ditindak lanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam Agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama dengan system bagi hasil. BMT terus berkembang, BMT akan terus berperoses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muamalat memang terus berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini, seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir mencapai 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat . BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) telah bermetamorfosis kedalam beberapa bentuk yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari ujung Barat (Aceh) BMT lebih dikenal dengan istilah Baitul Qiradh (BQ), di Sumatra Utara dan Sumatra Barat dikenal dengan nama BMT KUBe, di lingkungan Muhammadiyah mempopulerkan nama BMT (Baitut Tamwil Muhammadiyah), dilingkungan Nadhatul Ulama (NU) diperkenalkan Syirkah Muawwanah (SM), sedangkan diluar Sumatera dan Jawa BMT berkembang sesuai dengan provider yang mendampinginya seperti PINBUK, Microfin, BMT Center, Yamida, dan Peramu dengan berbagai model bisnisnya . Dengan demikian dapat dipahami bahwa BMT memiliki peluang cukup besar dalam ikut berperan mengembangkan ekonomi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan. Hal ini disebabkan karena BMT ditegakan atas prinsip syari’ah yang lebih memberikan kesejukan dalam memberikan ketenangan, baik bagi para pemilik dana maupun kepada para pengguna dana. Berdasarkan data yang ada, jumlah BMT pada akhir 1998 telah berjumlah 1.957 buah, dan 2.938 BMT terdaftar pada tahun2001 kini angkanya jauh lebih besar. Dengan anggapan tingkat pertumbuhan serupa dengan apa yang terjadi pada masa lalu, kini jumlah BMT terdaftar berada di sekitar 4000-an. Namun harus diakui bahwa pengembangan BMT masih membutuhkan kerja keras. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Minako Sakai dan Kacung Marijan mengenai pertumbuhan Baitul Mal wat Tamwil (BMT) di Indonesia . Di Propinsi Lampung sendiri BMT mulai ada dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada tahun 1996 lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedangkan pada tahun 1998 dengan bantuan pemerintah Propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal Rp.500.000,- per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar Rp.1.500.000,- tiap BMT. Pada tahun selanjutnya pemerintah juga memberikan bantuan kepada 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan pemberian modal awal Rp.2.000.000,- tiap BMT. Dengan berjalannya waktu lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As-Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, san BMT Fajar di Metro . C. Profil Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Secara umum profil BMT dapat dirangkum dalam butiran-butiran sebagai berikut: 1. Tujuan BMT, yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 2. Sifat BMT, yaitu memiliki sifat usaha bisnis yang bersifta mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara professional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungan. 3. Visi BMT, yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 4. Misi BMT, yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan, dan ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran-berkemajuan, serta makmur-maju berkeadilan berlandaskan syariah dan ridha Allah SWT. 5. Fungsi BMT, yaitu: a. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota muamalah (Pokusma) dan kerjanya. b. Mempertinggi kualitas SDM anggota dan Pokusma menjadi lebih professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global. c. Menggalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. 6. Seperti halnya lembaga keuangan syariah yang lainnya BMT dalam kegiatan operasionalnya menggunakan 3 prinsip, yaitu: 1. Prinsip bagi hasil, terdiri dari empat kategori, yaitu: a. Mudharabah (pembiayaan total dengan menggunakan mekanisme bagi hasil) b. Musyarakah (pembiayaan bersama/ kerja sama dengan menggunakan mekanisme bagi hasil) c. Muzara’ah d. Musaqah 2. Jual beli dengan margin (keuntungan) a. Murabahah b. Ba’i As-salam c. Ba’i Al-istishna 3. Sistem Profit lainnya, yaitu: Kegiatan operasional dalam menghimpun dana dari masyarakat dapat berbentuk giro wadi’ah, tabungan Mudharabah, Tabunagan haji, Tabungan Qurban 7. Prinsip – prinsip utama BMT, yaitu: a. Keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dan muamalah Islam ke dalam kehidupan nyata. b. Keterpaduan (kaffah) dimana nilai-nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakan etika dan moral yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlak mulia. c. Kekeluargaan (koperatif). d. Kebersamaan. e. Kemandirian. f. Profesionalisme. g. Istiqomah, konsisten, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maju ke tahap berikutnya, dan hanya kepada Allah SWT berharap. 8. Ciri-ciri utama BMT, yaitu: a. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya. b. Bukan lembaga social tapi dapat dimanfatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan shadakah bagi kesejahteraan orang banyak. c. Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya. d. Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang dari luar masyarakat itu . D. Fungsi dan Peranan Baitul Maal Wat Tamwil Meskipun mirip dengan Bank Islam, bahkan boleh dikatakan sebagai cikal bakal dari Bank Islam, BMT memiliki pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan Perbankan serta pelaku usaha kecil yang mengalami hambatan “psikologis” bila berhubungan dengan pihak Bank. Baitul Maal Wat Tamwil memiliki beberapa fungsi, yaitu: 1. Penghimpun dan Penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit deficit (pihak yang kekurangan dana). 2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan/ 3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan member pendapatam pada karyawannya. 4. Pemberi informasi, member informasi kepada masyarakat mengenai resiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut. 5. Sebagai suatu lembaga keuangan mikro islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebut. Selain itu, BMT juga memiliki beberapa peranan, diantaranya adalah: 1. Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non Islam. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting system ekonomi islam. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang barang, jujur terhadap konsumen, dan sebagainya. 2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah. 3. Melepasakan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung dengan rentenir disebabkan karna rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus melayani masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat, dan lain sebagainya. 4. Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata . E. Konsep Operasional BMT Fungsi dari perbankan Syariah adalah sebagai manejer investasi , investor, dan penyedia jasa layanan perbankan lainnya. Sedangkan kegiatan operasionalnya berupaya untuk melaksanakan penghimpunan dana, pengelolaan dana, dan penyaluran dana, dan penyaluran dana ke sektor-sektor investasi yang menguntungkan melalui produk-produk pembiayaan. Kegiatan Baitul Maal Wat Tamwil di Indonesia bisa dijalankan oleh industri Perbankan Syariah maupun Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Kedua jenis lembaga keuangan ini pada prinsipnya memilki kesamaan konsep operasional, perbedaannya terletak pada bentuk hukum serta konsekuensi yang mengikutinya sebagai badan hukum. Kegiatan Baitul Maal Wat Tamwil dijalankan oleh Industri Perbankan Syariah maupun Lembaga Keuangan Mikro Syariah, yang pada prinsipnya memiliki kesamaan konsep operasional . BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Baitul Maal Wat Tamwil adalah suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat yang dikelola dengan prinsip syari’ah, dimana dalam pengelolaan ini akan menghasilkan keuntungan yang memadai. BMT juga merupakan kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal Wat Tamwi, yaitu lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsp syari’ah, yang sesuai dengan namanya mempunyai dua fungsi: a. Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi. b. Baitul maal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infaq dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. BMT merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Baitut tamwil merupakan cikal bakal lahirnya bank syari’ah pada tahun 1992. Segmen masyarakat yang basanya dilayani BMT adalah masyarakat kecil yang kesulitan berhubungan dengan bank. Kegiatan Baitul Maal Wat Tamwil dijalankan oleh Industri Perbankan Syariah maupun Lembaga Keuangan Mikro Syariah, yang pada prinsipnya memiliki kesamaan konsep operasional DAFTAR PUSTAKA Andri soemitra.2016.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,Jakarta: Kencana Nurul Huda, Muhammad Heykal.2010. Lembaga Keuangan Islam,Jakarta:Kencana http://adnilvol.blogspot.co.id/2009/04/baitul-maal-wa-tamwil.html http://bmtl-risma.blogspot.co.id/2016/11/bmt-l-risma-dhesty-virlana.html http://rahman8194.blogspot.co.id/2013/11/baitul-mal-wa-tamwil-bmt.html

MAKALAH MAKRO (PENGERTIAN DAN KONSEP BMT)

Posted by : Unknown 0 Comments

- Copyright © Newbee - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -